Polsek Tambang Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Rimbo Panjang Senin, 23/02/2026 | 15:42
Berkabarnews.com, Kampar - Dua pelaku Narkoba berinisial SA (18) dan AM (43) warga Tuah Karya, Kecamatan Tampan, Pekanbaru, ditangkap personel Polsek Tambang, terkait peredaran Narkoba jenis sabu-sabu di jalan Pekanbaru-Bangkinang KM 16, Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Minggu (22/2/2026) sekira pukul 00.05 Wib.
Dari kedua pelaku berhasil diamankan 8 paket siap edar sabu-sabu dan uang tunai Rp 650 ribu. "Kedua pelaku ditangkap berkat laporan masyarakat yang mengatakan di wilayah tersebut sering terjadi transaksi Narkoba," kata Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tambang IPDA Antoni Azhari untuk melakukan penyelidikan di TKP. Tidak lama terlihat pelaku di tepi jalan dan langsung ditangkap.
"Pelaku kita geledah bersama security SPBU Rimbo Panjang, ditemukan satu bungkus plastik klip berisikan sabu-sabu," terang Kapolsek, Senin (23/2/2026).
Selanjutnya pelaku diinterogasi dan mengakui mendapatkan barang haram itu itu dari AM. "Tim langsung melakukan pengembangan dan diketahui pelaku SA dan AM ini tinggal di rumah yang sama dan langsung menuju ke rumahnya," jelas AKP Aulia.
Sesampainya di rumah pelaku SA, dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu plastik klip yang berisikan 7 paket sabu-sabu dan barang bukti lainnya.
"Kedua pelaku langsung kita amankan bersama barang bukti ke Mapolsek Tambang untuk proses penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Saat dilakukan tes urine pelaku positif Amphetamin. "Keduanya kita jerat dengan pasal 114 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (1) UU NO 1 Tahun 2023 tentang KUHP," kata AKP Aulia Rahman.**/ald